Iklan Bos Aca Header Detail

Kasus Mafia Tanah Diungkap Polresta Bandarlampung, Advokat Dr. Sopian Sitepu : Ibarat Puncak Gunung Es

Kasus Mafia Tanah Diungkap Polresta Bandarlampung, Advokat Dr. Sopian Sitepu : Ibarat Puncak Gunung Es

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung mengamankan tiga tersangka, kasus mafia tanah. Ketiganya, yakni US (41), seorang wiraswasta; AN (34), mantan Honorer BPN kota Bandarlampung; dan JD (37), mantan ASN BPN kota Bandarlampung. Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana menjelaskan, kasus ketiga tersangka itu saat ini telah masuk dalam tahap penyidikan. Penahanan ketiganya dilakukan atas laporan Agoes Amier dengan korban bernama Betty. Dalam surat laporan bernomor LP / B / 2441 / X / 2021 / LPG / RESTA BALAM, tanggal 31 Oktober 2021, menyebutkan perkara tersebut pemalsuan kwitansi jual - beli, pemalsuan isi sporadik dan pemalsuan dua isi sertifikat. “Untuk saat ini kita sedang menangani kasus mafia tanah dengan tiga tersangka. Ungkap kasus ini juga merupakan hasil kerjasama antara kepolisian dengan semua pihak, utamanya BPN dalam hal penyelidikan dan penyidikan kasus,“ katanya, Selasa (8/2). Dukungan agar aparat kepolisian untuk terus membongkar kasus mafia tanah terus berdatangan. Praktisi hukum Dr. Sopian Sitepu, SH., MH sangat mengapresiasi kinerja kepolisian dalam membongkar kasus mafia tanah. Dirinya menilai kasus yang terungkap kali ini ibarat puncak gunung es dari persoalan tanah di Lampung. Pengacara senior ini menyatakan sangat memahami kesulitan dan hambatan pihak aparat hukum dalam mengungkap kasus-kasus berkaitan dengan mafia tanah. Hal ini lantaran diduga ada oknum yang ikut bermain. Persoalan tanah, lanjutnya, pihak Badan Pertanahan Nasional juga memegang peran penting. “Apalagi dalam hal administrasi pertanahan. Tentu BPN yang pegang kendali,” katanya kepada radarlampung.co.id. Seharusnya, lanjut Sopian, kasus-kasus yang diduga melibatkan mafia tanah bisa terdeteksi apabila BPN juga turut menjemput bola. “Karenanya kita harapkan instansi BPN agar melayani keluhan masyarakat. Jangan dihambat. Sebagai praktisi saya mengalami menangani kasus terkait tanah yang misalnya diduga terindikasi penggandaan sertipikat,” katanya. Sopian menilai, perlu ada sinergi kuat antara polisi, jaksa dan BPN agar kasus pertanahan seperti ini tidak terulang. “Saya sependapat kewenangan lebih besar untuk polisi menyelidiki dan pada saat penyidikan berkoordinasi dengan jaksa. Dan polisi, jaksa dan BPN ada sinergi menuntaskan persoalan-persoalan pertanahan seperti ini,” katanya. Sopian menilai, pejabat BPN harus menjemput bola jika ada permintaan polisi untuk membuktikan kasus-kasus sperti dugaan pemalsuan sertipikat tanah. “Karena persoalan tanah ini sangat mengganggu sekali. Dan harus dihukum. Ini menyangkut kepastian hukum tentang pertanahan dan juga berimbas pada investasi di Bandarlampung,” katanya. Menurutnya, BPN harus ambil inisiatif dengan berperan aktif membantu mengurai kasus-kasus pertanahan. “Kasus ini momentum untuk membersihkan sertipikat-sertipikat yang diduga bodong. Kami sekali lagi mengapresiasi aparat hukum terutama Satreskrim Polresta Bandarlampung yang telah bekerja keras mengungkap kasus terkait mafia tanah ini,” tutup pengacara di Sopian Sitepu & Partners ini. (wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: